Wahana Interfood Nusantara Rancang Rights Issue Saham Baru

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:31:18 WIB
Wahana Interfood Nusantara Rancang Rights Issue Saham Baru

JAKARTA - Strategi penguatan permodalan menjadi salah satu langkah penting bagi perusahaan yang ingin memperluas skala bisnisnya. 

Melalui aksi korporasi di pasar modal, perusahaan dapat memperoleh tambahan dana yang dibutuhkan untuk mendukung ekspansi usaha, pengembangan produk, maupun berbagai rencana investasi jangka panjang. 

Salah satu mekanisme yang kerap digunakan emiten adalah penambahan modal melalui skema hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue.

Langkah tersebut kini tengah dirancang oleh PT Wahana Interfood Nusantara Tbk., emiten yang bergerak di industri pengolahan cokelat dan kakao premium. 

Perusahaan dengan kode saham COCO ini merencanakan aksi korporasi penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 10,67 miliar saham baru.

Corporate Secretary COCO, Gendra Fachrurozi, mengatakan perseroan berencana melaksanakan PMHMETD III dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait HMETD.

“Perseroan berencana melakukan PMHMETD III dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 10.678.365.882 lembar saham baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saham baru tersebut merupakan saham atas nama dengan nilai nominal Rp100 per saham. Saham hasil rights issue nantinya akan memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lama yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen.

Rencana Penambahan Modal Melalui Rights Issue

Rights issue merupakan salah satu strategi yang sering digunakan perusahaan terbuka untuk memperoleh tambahan modal dari para pemegang saham. Melalui skema ini, pemegang saham lama diberikan hak prioritas untuk membeli saham baru yang diterbitkan perusahaan.

Dalam rencana aksi korporasi ini, Wahana Interfood Nusantara akan menerbitkan hingga 10.678.365.882 saham baru sebagai bagian dari pelaksanaan PMHMETD III. Saham tersebut akan berasal dari portepel perseroan dan akan ditawarkan kepada para pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal.

Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa saham hasil rights issue akan memiliki hak yang sama dengan saham lama, termasuk dalam hal pembagian dividen. Dengan demikian, pemegang saham yang berpartisipasi dalam rights issue tetap memperoleh hak yang setara dengan pemegang saham lainnya.

Selain itu, saham baru yang diterbitkan nantinya juga akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

Penerbitan Waran Menyertai Saham Baru

Selain menerbitkan saham baru, perseroan juga merencanakan penerbitan waran yang akan menyertai saham hasil pelaksanaan rights issue tersebut. Penerbitan waran ini menjadi bagian dari struktur aksi korporasi yang dirancang perusahaan.

Mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan, jumlah waran yang akan diterbitkan maksimal sebesar 35 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan kepada OJK.

Waran tersebut nantinya memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Mekanisme ini sering digunakan perusahaan sebagai bentuk insentif bagi investor yang berpartisipasi dalam rights issue.

Dengan adanya penerbitan waran, perusahaan berharap minat investor terhadap aksi korporasi tersebut dapat meningkat sehingga proses penggalangan dana dapat berjalan secara optimal.

Menunggu Persetujuan Pemegang Saham

Sebelum aksi korporasi ini dapat dilaksanakan, perusahaan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari para pemegang saham. Persetujuan tersebut akan dimintakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB.

Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa RUPSLB untuk membahas rencana rights issue tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham akan dimintai persetujuan terkait penerbitan saham baru serta rangkaian aksi korporasi yang direncanakan perusahaan.

Manajemen juga menegaskan bahwa perseroan memiliki fleksibilitas untuk menerbitkan sebagian atau seluruh jumlah saham yang telah disetujui dalam RUPSLB. 

Hal ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan pelaksanaan rights issue dengan kondisi pasar maupun kebutuhan pendanaan perusahaan.

Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, perusahaan akan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pelaksanaan rights issue baru dapat dilakukan setelah pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh regulator.

Dana Rights Issue Untuk Ekspansi Bisnis

Gendra menuturkan bahwa pelaksanaan rights issue direncanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak persetujuan RUPSLB, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan OJK.

Dana yang diperoleh dari aksi korporasi tersebut, setelah dikurangi berbagai biaya terkait rights issue, rencananya akan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pengembangan usaha perusahaan.

Penggunaan dana tersebut antara lain untuk keperluan akuisisi serta belanja modal perseroan dan entitas anak. Dengan tambahan pendanaan tersebut, perusahaan berharap dapat memperkuat struktur permodalan sekaligus memperluas skala bisnis yang dijalankan.

Manajemen menilai bahwa rights issue dapat menjadi salah satu sumber pendanaan yang penting dalam mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang perusahaan. Melalui tambahan modal tersebut, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas bisnis serta memperluas portofolio usaha yang dimiliki.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya perusahaan untuk memperkuat posisinya di industri pengolahan cokelat dan kakao premium, sekaligus membuka peluang ekspansi usaha di masa mendatang.

Terkini