RUU PPRT

RUU PPRT Atur Rekrutmen Hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT Atur Rekrutmen Hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga
RUU PPRT Atur Rekrutmen Hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA - Isu perlindungan pekerja rumah tangga kembali menjadi perhatian dalam pembahasan legislasi di parlemen. Selama ini, pekerja rumah tangga atau PRT sering kali berada pada posisi yang rentan karena belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan bagi mereka. 

Kondisi tersebut membuat berbagai pihak mendorong agar regulasi yang mengatur PRT segera disahkan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih jelas.

Langkah menuju penguatan perlindungan tersebut mulai terlihat setelah Badan Legislasi DPR RI menyepakati agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke Rapat Paripurna DPR. 

RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek terkait hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, termasuk proses perekrutan hingga jaminan sosial bagi para pekerja.

Keputusan untuk membawa rancangan undang-undang tersebut ke tahap berikutnya diambil dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam rapat tersebut, pimpinan Badan Legislasi meminta persetujuan anggota terkait kelanjutan proses legislasi.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan hasil harmonisasi RUU tentang Hak Cipta dapat diproses sesuai perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

"Setuju," ujar para anggota Baleg dalam rapat.

RUU ini kemudian direncanakan untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (12/3/2026) untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Jika disetujui, rancangan tersebut akan menjadi salah satu dasar pembahasan lebih lanjut dalam proses legislasi.

Kesepakatan Baleg DPR Membawa RUU PPRT Ke Paripurna

Kesepakatan Badan Legislasi DPR RI untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna menjadi langkah penting dalam perjalanan pembentukan regulasi perlindungan pekerja rumah tangga. Selama ini, pembahasan mengenai undang-undang tersebut telah berlangsung cukup lama dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan kelompok pekerja.

Melalui keputusan tersebut, DPR menunjukkan komitmen untuk melanjutkan pembahasan regulasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja rumah tangga. Regulasi ini tidak hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi juga menyentuh berbagai aspek kesejahteraan pekerja.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjelaskan bahwa draf RUU PPRT memuat berbagai ketentuan penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai hak jaminan sosial bagi para pekerja.

"Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Martin.

Selain itu, rancangan undang-undang tersebut juga memuat ketentuan terkait pendidikan serta pelatihan bagi pekerja rumah tangga agar memiliki keterampilan yang lebih baik dalam menjalankan pekerjaan.

Hak Dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam RUU

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap para pekerja di sektor domestik. Selama ini, pekerja rumah tangga sering menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan hubungan kerja hingga keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.

Melalui regulasi ini, pemerintah dan DPR berupaya memastikan bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak-hak yang jelas serta perlindungan yang memadai. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pemberian akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, para pekerja rumah tangga diharapkan dapat memperoleh perlindungan yang sama seperti pekerja di sektor lainnya. Selain itu, RUU ini juga menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja rumah tangga.

Program pendidikan dan pelatihan tersebut tidak hanya berfokus pada keterampilan kerja, tetapi juga mencakup pemahaman mengenai norma sosial dan budaya yang berlaku di masyarakat tempat mereka bekerja.

Peran Perusahaan Penempatan Dan Mekanisme Perekrutan

Selain mengatur hak pekerja, RUU PPRT juga memuat ketentuan mengenai mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga. Perekrutan dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Dalam rancangan undang-undang tersebut dijelaskan bahwa perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum serta memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan tersebut juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk larangan memotong upah pekerja atau memungut biaya dari calon pekerja rumah tangga. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik yang merugikan pekerja dalam proses penempatan kerja.

Selain itu, perusahaan penempatan juga dilarang menempatkan pekerja rumah tangga kepada badan usaha atau lembaga lain yang bukan merupakan pemberi kerja perseorangan.

Pengawasan Dan Penyelesaian Perselisihan Kerja

RUU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Dalam hal terjadi perselisihan, mediator dapat mengeluarkan keputusan terkait masalah upah yang bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak.

Selain penyelesaian sengketa, regulasi ini juga menekankan pentingnya pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerjaan rumah tangga. Tugas pengawasan tersebut akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga melibatkan peran masyarakat di tingkat lingkungan, termasuk RT dan RW. Keterlibatan mereka diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga serta memastikan hubungan kerja yang lebih sehat antara pekerja dan pemberi kerja.

Dengan berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut, pemerintah dan DPR berharap dapat menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sebelas Poin Yang Diatur Dalam RUU PPRT

1. Pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung.

3. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan kepada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui perusahaan penempatan PRT atau P3RT.

4. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

5. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun daring menyesuaikan perkembangan teknologi.

6. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

7. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.

8. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT juga mencakup pembelajaran mengenai norma sosial dan budaya masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja.

9. P3RT merupakan badan usaha berbadan hukum yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dari calon PRT maupun PRT serta tidak boleh menempatkan pekerja kepada badan usaha atau lembaga selain pemberi kerja perseorangan.

11. Mediator dapat mengeluarkan keputusan terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT yang bersifat final dan mengikat, sementara pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT dan RW.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index